Kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat dilakukan oleh tim LBH JANGKAR dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada klien yang mengalami dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak normatif pekerja melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan mengedepankan musyawarah, mediasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH JANGKAR berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional guna memastikan setiap pekerja memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, dan perlakuan yang adil dalam hubungan industrial.
Penulis:
Lala Komalawati, S.H.
Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka | Pemimpin Redaksi Detikline.com
.jpeg)
0 Komentar