Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH JANGKAR mengutamakan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mediasi sebagai langkah awal, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menempuh jalur litigasi apabila penyelesaian damai tidak tercapai.
Pendampingan dilakukan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab dengan tujuan memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
LBH JANGKAR berkomitmen untuk terus menjadi mitra masyarakat dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum, termasuk sengketa pertanahan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang mudah diakses dan berorientasi pada penyelesaian yang adil.
Pendekatan mediasi juga diakui sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa pertanahan yang efektif sebelum menempuh proses persidangan.
Penulis:
Lala Komalawati, S.H.
Sekretaris Jenderal LBH JANGKAR | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka | Pemimpin Redaksi Detikline.com

0 Komentar